Subhanallah

Subhanallah

Selasa, 12 Juli 2011

Seputar Ramadhan


Yang wajib shaum

Muslim, baligh, berakal, mukim, sehat,

Dari terbit fajar shodig hingga terbenam matahari


Menetapkan awal rhamadhan dengan 3 hal

Melihat hilal dengan mata

Mendngar berita dr orang terpercaya

Menggenapkan syakban hingga 30 hr

Orang Shaum ada 3 kelompok

Shaum orang awam (hanya menhn dr mkn, minum dan jima)

Shaum yang khusyuk (menahan dari makan, minum, jima, zina indra)

Shaum orang yg khusus lebih khusus (menghilangkn setiap keinginan dr hal2 yang tidak diinginkan oleh Allah,,, syaum hati)

6 sunnah dalam shaum

Sahur

Mengakhirkan sahur

Buka

Mempercepat buka

Buka dengan kurma atau air

Berdoa ketika mau buka


Yang dibolehkan bagi yang shaum

Mencumbu istri selain jima’, dengan syarat mampu menahan syahwat

Siwak atau sikay gigi

Menghisap air ke hidung

Mencicipi makanan (selama tidak masuk kerongkongan)

Mandi dengan membasahi kepala

Suntik selain infus

Keluar air mani (karena mimpi: tidak membatalkan syaum)

Berbekam

Muntah

buka sebelum safar (walaupn malamnya sdh brniat shaum,, dan tidak boleh berniat buka pd mlm harinya walau esoknya mau safar (safar yang boleh buka adalah safar mengqoshor sholat)

Yang membatalkan shaum

Jima’

Murtad

Meniatkan buka

Syarat Ibadah yang Diterima

Ada 4 syarat yang masuk dalam 2 golongan

2 syartu syihah (syarat sah):

Al ikhlasu wal mutaba’atu

Ikhlas: hanya mengharapkan balasan dari Allah swt

Mutaba’ah: mengikuti sunnah

(hadist: barang siapa yang beribadah tidak sesuai dengan perintahku maka tertolak)

4 kelompok orang yang beribadah, 1 kelompok yang akan mendapatkan pahala dan 3 kelompok akan celaka

Ahlul ikhlas dan akhlul mutaba’ah

Ahlul ikhlas yang ibadahnya karena Allah ta’ala namun tidak ada perintahnya maka tertolak

Beribadah mengikuti sunnah tapi tidak ikhlas

Amalnya tidak ikhlas dan tidak mutaba’ah

2 syatul kamal (syarat sempurnanya ibadah)

Melakukan ibadah dengan kehadiran hati (khusyuk)

Cepat dalam melaksanakan

(sholat pada waktunya, awal waktu)

Senin, 04 Juli 2011

DAFTAR MAKANAN HARAM

DAFTAR BEBERAPA PRODUK MAKANAN HARAM ATAU DIRAGUKAN KEHALALANNYA BERDASARKAN SYARIAT ISLAM

Saat ini, di pasaran banyak beredar produk (dan bahan baku penyusun) makanan, obat, kosmetika yang diragukan kehalalannya menurut syariat Islam. Apabila mengacu pada beberapa ayat dalam Kitab Suci Al Qur’an (QS. 2 : 219, 2 : 172-173, 5 : 3, 5 : 90, dll) dan Hadis Nabi SAW, maka beberapa di antaranya dipastikan jelas-jelas haram.
Beberapa produk dan atau bahan baku (ingredient) penyusun produk makanan, obat, dan kosmetika tersebut di antaranya adalah :
1. Ang ciu
Ang ciu sering sekali dipakai dalam mengolah Sea Food (masakan ikan), Chinese Food (masakan Cina), Japanese Food (masakan Jepang), Bakmi ikan, Bakso ikan, dll. Ang ciu ini bermanfaat untuk menghilangkan bau amis pada masakan ikan sekaligus mampu mempertahankan aroma ikannya. Istilah dalam bahasa Inggris untuk ang ciu ini bermakna Red Wine dan dalam bahasa Indonesia berarti anggur merah/arak merah. Oleh karena merupakan arak (wine), maka dipastikan ang ciu ini haram dikonsumsi oleh orang Islam. Produk lain yang memiliki fungsi mirip ang ciu adalah arak putih, arak mie, dan arak gentong.

2. Emulsifier E471
Emulsifier banyak jenisnya. Yang cukup terkenal dan sering dipakai adalah Lesitin dan E-number (Exxx). Telah diketahui oleh banyak ilmuwan di bidang peternakan, bahwa E471 adalah emulsifier yang berasal dari Babi. Hal ini insya Allah dapat diketahui (dianalisis) dengan menggunakan analisis PCR. Analisis ini cukup efektif dalam mendeteksi kandungan babi dalam suatu bahan. Hampir dapat dipastikan apabila suatu bahan makanan mengandung babi, maka tidak akan dapat lolos karena yang dideteksi adalah DNA babi.

3. Lesitin
Lesitin merupakan salah satu bahan pengemulsi makanan. Bahan ini dapat berasal dari bahan nabati (tumbuhan) dan dapat pula dari bahan hewani. Bahan nabati yang paling sering dipakai dan disukai karena kualitasnya adalah kedelai, sehingga digunakan istilah Soy Lechitine atau Soya Lechitine (Soja Lechitine). Bahan hewani yang paling sering dipergunakan adalah dari babi. Di samping karena kualitasnya yang paling baik, juga karena harganya relatif murah.
Hasil produk makanan yang menggunakan lesitin babi sangat bagus, rasanya gurih, nikmat, teksturnya lembut/lunak, dll. Oleh karena teknologi makanan (bakery, dll) sudah sedemikian maju, maka apabila lesitin yang dipakai oleh suatu perusahaan berasal dari kedelai, maka mereka tidak akan mau ambil resiko produknya tidak akan laku dijual (dihindari konsumen muslim dan para vegeterian). Untuk itu, apabila mereka menggunakan kedelai, maka akan langsung mencantumkan identitas ‘kedelai’ untuk mendampingi lesitin. Sehingga berhati-hatilah bila kita menjumpai suatu produk yang hanya ditulis ‘lesitin’ saja, tanpa embel-embel soja, soy, atau soya, karena bisa jadi lesitin tersebut berasal dari babi.

4. Rhum
Rhum adalah salah satu derivat alkohol yang dapat digolongkan dalam kelompok khamr. Rhum sering sekali terlibat dalam proses pembuatan roti (bakery). Jenis rhum yang paling sering dipergunakan adalah rhum semprot dan rhum oles (Toffieco, Jamaica, dll). Rhum amat sering pula dipakai dalam pembuatan roti Black Forest. Di toko bahan roti, nama rhum ini sedemikian harum, seharum baunya yang menyengat, sebagaimana umumnya bahan lain yang berasal dari alkohol. Oleh karena termasuk dalam kategori khamr, maka umat Islam dilarang menggunakan rhum ini.


5. Lard
Lard adalah istilah khusus dalam bidang peternakan untuk menyebutkan lemak babi. Bahan ini serig sekali dimanfaatkan dalam proses pembuatan kue/roti karena mampu membuat roti/kue menjadi lezat, nikmat, renyah, lentur, dll. Oleh karena merupakan bahan yang berasal dari babi, maka secara otomatis Lard ini dihukumi haram. Di Australia, salah seorang dosen senior di Fakultas Peternakan UGM pernah menemukan tulisan Lard dengan huruf Arab. Akan tetapi, tentunya meskipun ditulis dengan huruf Arab, tidak serta merta menjadi Lard ini halal.

6. Kuas Bulu Putih (Bristle)
BPS melaporkan bahwa pada periode Januari – Juni 2001, Indonesia mengimpor “Boar Bristle dan Pig/Boar Hair” sejumlah 282,983 ton atau senilai $ USD 1.713.309. Apa yang menarik?
Sekadar tahu, Anping adalah perusahaan yang memiliki sejarah 400 tahun dalam memproses bristle dan bulu ekor hewan. Perusahaan ini merupakan pusat distribusi terbesar bulu ekor hewan di utara Cina. Disebutkan, sekitar 50.000 orang lebih yang bergabung dalam proses produksinya dan memiliki lebih dari 1.000 workshop yang menyebar di berbagai negara.
Kata kunci yang menunjukkan identitas kuas putih ini adalah tulisan Bristle pada gagang kuas, yang dalam Kamus Webster berarti Pig Hair (bulu babi).
Berdasarkan hasil survei Tim Jurnal Halal, maka untuk membedakan apakah bulu kuas yang kita pergunakan berasal dari bulu/rambut babi atau yang lain dilakukan dengan cara yang sangat mudah dan sederhana. Bulu binatang mengandung suatu protein yang disebut KERATIN. Keratin merupakan salah satu kelompok protein yang dikenal sebagai protein serat. Sebagaimana halnya protein, maka rambut/bulu yang mengandung keratin saat dibakar akan menimbulkan bau yang khas. Bau khas tersebut sama ketika kita mencium aroma daging yang dipanggang.
Sementara bila kuas itu terbuat dari ijuk, sabut, atau plastik, maka pasti tidak akan mengeluarkan aroma spesifik selain bau abu pembakaran. Ketika dibandingkan dengan sapu ijuk dibakar jelas sekali terdapat perbedaan bau yang sangat kentara. Karena terbuat dari bulu babi, maka kuas tersebut najis, sehingga bila dipergunakan untuk mengoles roti, maka roti tersebut terkena najis. Singkatnya, benda najis hukumnya haram dimakan.

7. Alkohol (dan derivatnya) dalam obat
Beberapa macam obat (influenza) yang tercatat menggunakan alkohol atau derivatnya (turunannya,seperti : ethanol, dll) adalah Vicks : Vicks Formula 44, OBH : OBH Combi Plus, Woods, Benadryl, Actifed, Tonikum Bayer.

8. Urine dan Organ Dalam
Komisi Fatwa MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Munas No. 2 Tgl. 30 Juli 2000 pada Munas VI – Majelis Ulama Indonesia Tahun 2000 di Jawa Barat bahwa urine, keringat, darah, dan organ tubuh yang telah keluar dari tubuh manusia haram dikonsumsi kembali. Selain itu, seluruh organ tubuh manusia haram dipakai dalam pembuatan makanan, obat, dan kosmetika.

9. Daging dan Jerohan Impor
Hati-hati ketika membeli produk daging beku di supermarket (mall, dll). Sebelum membeli daging, hendaklah kita tanyakan pada penjual (penjaga/pramuniaganya), dari manakah daging beku tersebut berasal. Pemerintah negara Swizerland tidak mengijinkan Syariat Islam maupun Yahudi dalam penyembelihan ternak diterapkan. Untuk itu, karena ternak (sapi, kambing, dll) tidak disembelih sebagaimana Syariat Islam, maka daging tersebut menjadi haram dimakan.
Lain hal dengan New Zealand (Selandia Baru). Di negara tersebut Syariat Islam dalam penyembelihan telah ditegakkan. Namun sayangnya, seringkali jerohannya tidak terawasi dengan baik dan sering bercampur dengan produk haram.

10. Cokelat Impor
Ketika kita mendapatkan oleh-oleh cokelat dari teman yang pulang dari luar negeri terkadang kita sering terlalu senang dan kurang berhati-hati. Tanpa membaca ingredients-nya (bahan baku), maka kita sering langsung menyantapnya. Tentunya bukan cokelatnya yang diharamkan! Akan tetapi, seringkali di beberapa negara di Eropa dan Amerika, produsen pembuat cokelat sering mencampurkan alkohol, brendy, dll. Padahal kesemuanya itu jelas termasuk dalam kelompok khamr yang diharamkan bagi umat Islam. Untuk itu, apabila kita temukan dalam daftar ingredients-nya ada bahan yang haram, maka selaku umat Islam yang taat pada Syariat Islam, maka makanan tersebut harus kita tinggalkan (tidak kita santap).

11. Roti Black Forest
Mutiara Dahlia, M.Kes, dosen program Tata Boga Universitas Negeri Jakarta, dalam resep standarnya, penggunaan rhum memang tak dapat dielakkan. Black Forest merupakan jenis kue yang menggunakan rhum dalam kadar paling tinggi dibandingkan jenis kue lainnya, yaitu sekitar 50 cc.

12. Plasenta Dalam Kosmetik
Kosmetik La-Tulipe produksi PT. Rembaka – Sidoarjo, Jawa Timur dan Musk by Alyssa Ashley menggunakan plasenta manusia. Plasenta (organ dalam) manusia HARAM dipergunakan sebagai bahan kosmetika (lihat Bab Urine dan Organ Dalam).

Nanung Danar Dono, S.Pt., M.P.
Dosen Fakultas Peternakan UGM Yogyakarta dan Sekretaris Eksekutif/Auditor Halal LPPOM MUI Propinsi DIY (sumber:http://www.facebook.com/note.php?note_id=380476428651)

DAFTAR MAKANAN HARAM

Berikut ini adalah Daftar Makanan Haram. Hal ini penting sekali, terutama untuk saudara-saudara se-Iman yang berada di luar negeri, dimana terlalu banyaknya makanan dan bahan makanan yang kita sendiri tidak tahu sampai sejauh mana ke-halal-annya. Apalagi dalam kemasan itu, tidak lagi ditulis "Babi" tapi sudah diganti dengan berbagai istilah-istilah asing, bahkan sampai membuat pening kepala.

Perlu diingat, karena ada bahan makanan yang sudah sampai pada peringkat "Syub'hat" yang tinggi atau tidak jelas sama sekali, maka dimasukkan kedalam kategori "Haram".

Daftar ini diambil dari buku Maurice Hanssens, The Brighton Islamic Mission, PO Box 234, Brighton, England, dengan perbandingan daftar serupa, yang dikeluarkan oleh Organisasi Islam USA. Hanya ada satu kekurangan pada daftar yang dikeluarkan dari USA yaitu tidak dicantumkannya istilah aslinya itu dalam Bahasa Kimia. Istilah huruf "E" biasa digunakan di seluruh negara- negara Eropa. Daftar makanan haram ini diambil dari terjemahan bahasa Jerman.

DAFTAR MAKANAN HARAM

Sudah jelas :
Alkohol Gelatin

*) Hati-hati :
untuk Emulgator, Penguat Rasa, Mono- dan Diglyceride, Stabilisator/Stabillize, Lemak Binatang, Bahan Pemisah dan Bumbu.
E 120 Karmin, Cochenille
E 140 Chlorophyll
E 141 Chlorophyll -ikatan Cu
E 153 Carbo medicinalis
E 160 a Alpha/Beta/Gamma -Carotin
E 161 a Flavoxanthin
E 161 b Lutein
E 161 g Cantaxanthin
E 252 Kaliumnitrat, Salpeter
E 422 Glycerin -----------hati-hati !! sering ada di Pasta Gigi.
E 430 Polyoxiethylen (8) Stearat
E 431 Polyoxiethylen Stearat
E 432 s/d E 436 Polysorbate
E 470 s/d E 478 Salze (Garam), Mono- dan Diglyceride, Ester (Asam Lemak Makanan)
E 491 Sorbitanmonostearat
E 492 Sorbitantristearat
E 494 Sorbitanmono -Oleat
E 542 Knochonphosphate
E 570 Stearin Acid
E 572 Magnesiumstearat
E 631 Natriuminosinat
E 632 Kaliuminosinat
E 635 Natrium -5'-ribonucleotid
E 913 Wollfett, Lanolin
E 920 L -Cystein, L -Hydrochlorid
E 921 L -Cystin

*) Bahan P E W A R N A :
E 120 Karmin pure, Cochenille, Karmin Acid, bahan pewarna Natur berwarna merah untuk minuman, dari Alkohol

E 140 Chlorophyll, sesungguhnya dari daun untuk pewarna alam, tapi untuk Industri dihasilkan dari Asam Lemak dan Phosphat yang tidak diketahui asalnya.

E 141 Chlorophyll - ikatan Cu hasil akhir dari Bahan E 140.

E 161 b Lutein, Carotin-Derivat, dihasilkan dari Chlorophyll dimana Asam Lemak dan Phosphat sebagai bahan dasarnya.

E 161 g Cantaxanthin, dihasilkan dari Lemak Binatang.


*) Bahan Pengawet :
E 252 Kaliumnitrat, Salpeter.

*) Bahan Pelembab :
E 422 Glycerin, sering kali Industri memakai dari tumbuhan, tetapi digunakan pula Minyak dan Lemak yang tak diketahui asalnya.

*) Emulgator dan Stabillized :

E 430 Polyoxiethylen (8) Stearat, dari bahan Dasar Lemak.
E 431 Polyoxiethylen Stearat, seperti E 430
E 470 Natrium-, Kalium-, dan Calcium Acid dari bahan dasar Lemak.
E 471 Mono- dan Diglyceride, bahan dasar dari E 422 Glycerin atau dari Lemak.
***> Hati-hati sering ada di Ice Cream !!!

E 472 a s/d E 472 f bahan dasar dari E 471E 473 Sucroester dengan bahan dasar dari Lemak.
E 474 Sucroglyceride, disamping bahan dasarnya dari tumbuhan, juga dari Lemak Binatang, terutama Babi.

E 475 Polyglycerinester, bahan dasarnya dari E 471

E 476 Polyglycerolester, dari minyak Rizinus, meskipun asalnya dari Tumbuhan tapi E 422 (Glycerin) ikut dipakai.

E 477 Propylenglycolester, bahan dasarnya dari E 471.

E 478 Asam Susu, dari bahan Glycerin / E 422.


*) Bahan Pemisah :

E 542 Knochenphosphate, dihasilkan dari bermacam tulang binatang.


*) Bahan Penyedap :
E 631 Natriumosinat, dari Ekstrak berbagai macam daging binatang.E 635 Natrium-5'-ribonucleotid, bahan dasar dari E 631.

*) Bahan Pemisah :
E 913 Wollfett / Lanolin, dari hewan.

*) Bahan Tepung :
E 920 L-Cystein, L-Cystein-Hydrochlorid dari hewan dan rambut Manusia.


**) Tidak Jelas !!
E 153 Carbo medicinalis berasal dari Hewan dan Tumbuhan.

E 160 a : Alpha/Beta/Gamma-Carotin, berasal dari tumbuhan, tak jelas ! apakah untuk Stabillized dipakai minyak murni dari tumbuhan !E 161 a : Flavoxanthin, bahan dasar dari E 160 a.E 432 s/d E 436 Polysorbate, tidak jelas dari bahan dasar apa ?

E 491 Sorbitanmonostearat dari bahan dasar E 570

E 492 Sorbitantristearat dari bahan dasar E 570

E 494 Sorbitanmono-Oleat sintetis, tidak jelas, dari Lemak Hewan atau bahan lain.

E 570 Stearin Acid, seperti E 494E 572 Magnesiumstearat, dari bahan dasar E 570E 632 Kaliuminosinat, bahan dasar seperti E 631E 921 L-Cystin, seperti E 920.

(Abu Ubaidah-TSG PIP PKS-ANZ pks-anz.org)

Kode Babi Pada Makanan Kemasan KODE MAKANAN HARAM

Kode Babi Pada Makanan Kemasan
oleh Abdul Fikhri pada 21 Maret 2011 jam 18:48

Biasakan BACA dan TANYA jika kita ingin makan sesuatu, terutama HALAL HARAMnya.... Kode Babi Pada Makanan Kemasan (Oleh Dr.M.Anjad Khan) Salah seorang rekan saya bernama Shaikh Sahib bekerja sebagai pegawai di Badan Pengawasan Obat & Makanan (POM) di Pegal, Perancis. Tugasnya adalah mencatat semua merek barang, makanan dan obat-obatan. Produk apapun yang akan disajikan suatu perusahaan ke pasaran, bahan-bahan produk tersebut harus terlebih dahulu mendapat ijin dari Badan pengawas Obat dan Makanan Prancis dan Shaikh Sahib bekerja di Badan tersebut bagian QC , oleh sebab itu dia mengetahui berbagai macam bahan makanan yang dipasarkan.Oleh karenanya, saya mohon kepada semua umat islam untuk memeriksa terlebih dahulu bahan-bahan produk yang akan kita konsumsi dan mencocokannya dengan daftar kode E-CODES berikut ini. Jika ditemukan kode-kode berikut ini dalam kemasan produk yang akan kita beli, maka hendaknya dapat dihindari karena produk dengan kode-kode tersebut di bawah ini mengandung lemak babi : E100, E110, E120, E 140, E141, E153, E210, E213, E214, E216, E234,E252,E270, E280, E325,E326, E327, E334, E335, E336, E337, E422, E430,E431, E432, E433,E434, E435, E436, E440,E470, E471, E472, E473, E474, E475,E476, E477, E478, E481, E482, E483, E491, E492, E493,E494, E495, E542,E570, E572, E631, E635, E904.9 (sumber: kaskus.us)

MENGULITI ES KRIM

Tak hanya anak-anak, semua orang niscaya menyukai es krim. Apalagi jika dimakan dalam cuaca panas. Bak kata iklan, rasanya pastilah mengguncang dunia.
Tapi, Dr. Anton Apriyantono mengingatkan dibalik kenikmatan itu kaum Muslimin perlu berhati-hati sebab “Tidak semua es krim halal dimakan, tergantung kepada komposisi ingredient yang digunakan,”ungkapnya.
Pembuatan es krim agaknya diilhami kebiasaan orang Cina kuno yang biasa mencampurkan salju dengan buah-buahan atau jus buah untuk dimakan. Adat makan ice dessert ini kemudian menyebar ke Eropa pada penghujung abad XIII.
Tapi, makanan ini selama 500 tahun berikutnya menjadi menu eksklusif kaum aristokrat (golongan ningrat).
Setelah ditemukannya alat pembuat es krim manual yang murah meriah, barulah makanan ini mulai diproduksi dan dijual secara massal. Selanjutnya, industri es krim berdiri pada 1851 dan lalu berkembang pesat khususnya setelah ditemukan refrigerator (kulkas) dan alat pembuat es krim modern.
Jenis es krim sebenarnya bervariasi menurut jumlah relatif dan jenis ingredien (bahan) penyusunnya. Di Barat, keragaman ini diperjelas dengan penamaannya. Tapi di Indonesia, orang tak mau repot. Cukup menyebut es krim dan es saja.
Nah, di negara Barat, es krim standar mengandung lemak 10% dan padatan susu bukan lemaj sebanyak 11%. Di sejumlah negara, lemak itu harus berasal dari lemak susu (khususnya susu sapi). Jika bukan, produknya tidak boleh dinamai es krim. Sedangkan di Islandia, Portugal dan Inggris, ketentuan itu tidak wajib. Jika lemaknya secara keseluruhan lemak susu, produknya dinamakan dairy ice cream . Jenis es krim lainnya adalah milk ice, yang dibuat dari susu dan biasanya tanpa ada tambahan lemak dari sumber lain. Kadar lemaknya 2.5% sampai 3.0%. Custards dibuat dari telur atau kuning telur, dan di Amerika dipersyaratkan kandungan padatan kuning telurnya minimal 1.4%.
Produk beku lain, water ice, dibuat dari jus buah, gula dan pengasam. Penstabil, pewarna, perisa (flavor) dapat ditambahkan kepadanya. DI Indonesia, produk beku seperti ini dikenal dengan nama es “Lolly”. Produk berikutnya yaitu sherbets dan sorbets, keduanya mirip denganwater ice tapi mengandung sejumlah kecil padatan susu dan kadang-kadang mengandung whipping agent (bahan yang membantu agar produk dapat mengembang jika ditambahkan udara kedalamnya).
Dari segi proses pembuatannya, tak ada yang kritis terhadap kehalalan es krim. Kecuali bila suatu pabrik penghasil es krim halal dan haram, tidak memisahkan peralatan dan tempat yang digunakan.
Yang patut dicurigai adalah bahan-bahan pembuat es krim sebagaimana tercantum dalam tabel. Mengingat rawannya es krim, tidak ada pilihan lagi bagi konsumen muslim kecuali mengkonsumsi produk yang sudah bersertifikat halal.

Daftar Bahan (Ingredien) Es Krim beserta Fungsi dan Kehalalannya
Bahan
Fungsi Utama
Status Kehalalan
Lemak
Menentukan flavor, tekstur (kekerasan , konsistensi) danmouthfeel (rasa yang berkaitan dengan adanya lemak, jika lemaknya banyak rasanya seperti penuh dan berat, jika sedikit seperti ringan).
Krim (pada pemisahan susu penuh dengan menggunakan alat pemisah krim akan diperoleh dua bagian yaitu krim yang kaya akan lemak dan skim) dapat diguanakan sebagai sumber lemak. Sumber lemak lainnya yaitu mentega dan sweet cream,kadang-kadang digunakan juga fraksi lemak susu. Selain itu, demi mendapatkan harga es krim yang murah dan dianggap lebih sehat maka pada saat ini banyak pula es krim yang dibuat dengan substitusi lemak nabati (lemak yang diperoleh dari tanaman) seperti minyak sawit, minyak kedele, minyak biji kapas atau campuran minyak-minyak ini. Dari bahan-bahan yang disebutkan diatas tidak ada yang rawan dari segi kehalalannya.
Padatan susu bukan lemak
Menentukan tekstur dan konsistensi, kemanisan dan kemampuan menangkap udara.
Sumber padatan tanpa lemak ini yang berstatus syubhat adalah whey karena whey diperoleh dari hasil samping penggumpalan susu pada tahap pembuatan keju atau kasein dimana proses penggumpalan tersebut biasanya menggunakan enzim yang dapat berasal dari hewan (sapi, babi(babi jelas haram)) atau mikroorganisme disamping penggumpalan juga dapat dilakukan dengan menggunakan asam.
Gula atau syrup pemanis
Menentukan kemanisan dan meningkatkan tekstur
Pembuatan berbagai sirup diatas dapat dilakukan dengan dua metode utama yaitu hidrolisis (pemecahan molekul-molekul dengan bantuan air) asam dan hidrolisis enzimatik
(menggunakan enzim). Hasil proses hidrolisis enzimatik berwarna jernih dan tidak menghasilkan senyawa pahit. Itu sebabnya banyak sirup ini diperoleh dengan menggunakan enzim dimana salah satu enzim yang diperlukan dengan yaitu enzim a-amilase, sayangnya enzim ini disamping dapat diperoleh dari mikroorganisme juga dapat diperoleh dari hewan. Status sirup gula jadinya syubhat.
Perisa (flavouring)
Menghasilkan flavor (citarasa)
Kekhawatiran ketidakhalalannya dapat disebabkan oleh : 1. Pelarut yang digunakan diantaranya etanol dan gliserol, 2. Bahan dasar pembuatannya, 3. Asal bahan dasar yang digunakan.
Pewarna
Meningkatkan penampakan dan menegaskan flavor
Pewarna bisa bermasalah karena biasanya tidak selalu berada dalam bentuk murninya melainkan dilarutkan dalam suatu pelarut, dibuat dalam bentuk emulsi atau disalut (dienkapsulasi) sehingga kehalalannya tergantung kepada kehalalan bahan-bahan pelarut, pengemulsi dan bahan penyalutnya.
Emulsifier
Meningkatkan kemampuan mengembang (whipping) dam tekstur
Kebanyakan emulsifier dibuat dengan melibatkan asam lemak atau gliserida yang bisa berasal dari tanaman atau hewan. Oleh karena status kehalalan emulsifier adalah syubhat.
Stabilizier
Meningkatkan kekentalan (viskositas), pemerangkapan udara, tekstur dan suhu dimana es krim meleleh
Diantara penstabil yang dapat digunakan pada pembuatan es krim, ada dua yang berstatus syubhat yaitu gelatin dan gum xanthan, sedangkan lainnya tidak masalah karena berasal dari tanaman (berbagai jenis gum), rumput laut (karagenan, alginat, agar-agar) dan turunan selulosa (CMC dan mikrokristalin; selulosa sendiri berasal dari tanaman). Gelatin dapat diperoleh dari babi, sapi atau ikan, sedangkan xanthan gum adalah hasil fermentasi sehingga kehalalannya tergantung kepada media yang digunakan pada waktu pembuatan xanthan gum.
Ingredient yang dapat meningkatkan nilai tambah
Menambah rasa dan memperbaiki penampakan
Yang juga sangat penting diperhatikan, khususnya es krim yang berasal dari luar negeri (negara non muslim), adalah adanya es krim yang didalamnya mengandung minuman keras seperti brandy, whisky, rhum, dll. Es krim yang didalamnya ada terkandung minuman keras sepeti ini statusnya jelas haram.

http://web.mufid-online.co.tv/p/daftar-makanan-haram.html